Bergerak dalam bidang suplai dan distribusi Material Bahan Bangunan jenis Pasir Giling atau Abu Batu dengan melakukan pengolahan Batuan Berangkal Andesit menggunakan mesin Stone Crusher untuk mendukung kebutuhan masyarakat baik Lokal, Regional maupun Nasional.
Perusahaan berkantor pusat di Kabupaten Sumedang dengan pengalaman lebih dari 15 (lima belas) Tahun dibidang Pertambangan Galian Golongan C.
KORDON tunduk pada peraturan yang berkaitan dengan penggalian dan pengolahan hasil tambang. Saat ini, KORDON telah ditetapkan sebagai perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Sumedang berkaitan dengan Pengolahan Batuan Berangkal Andesit untuk kemudian diniagakan ke konsumen. Beberapa peraturan yang dirujuk adalah UU No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Bupati Sumedang No. 3 Tahun 2004 Tentang Nilai Jual Hasil Eksploitasi Bahan Galian Golongan C di Mulut Tambang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2004 dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 541.3/28-I Kep/BPMPP/2012.
Pasir Giling Kordon diperoleh dari proses penggilingan batu andesit dengan mesin keluaran terbaru untuk menghasilkan pasir dengan ukuran dan kualias yang dikehendaki. Produk Pasir Giling atau Abu Batu yang kami produksi dan tawarkan sesuai dengan standar spesifikasi yang diperuntukan bagi kebutuhan material sebagai bahan baku utama untuk suplay Concrete Batching Plant, Ready Mix, Cone Block, Paving Block maupun Konsumsi masyarakat secara langsung untuk kebutuhan pembangunan khususnya struktur beton.